Saturday, 9 January 2016

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang

Koperasi di Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.

Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Di negara berkembang koperasi di rasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan yang diperlukan. 
Kendala yang dihadapi masyarakat negara berkembang untuk mengembangkan koperasi.
1.) Koperasi hanya dianggap organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil.
2.) Banyak pendapat berbeda mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di negara berkembang.
Fungsi Koperas iadalah salah satu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena pada dasarnya koperasi ini pasar persaingan yang akan semakin sehat karena sektor usaha tidak hanya dikuasai satu pihak saja.

Sumber: 
https://www.facebook.com/tuahangkaras/posts/662842277089614

No comments:

Post a Comment