Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha
(SHU)
SHU adalalah sisa dari usaha koperasi yang diperoleh setelah semua kebutuhan operasional koperasi yang diperoleh setelah semua kebutuhan operasional koperasi dan kebutuhan seluruh anggotanya terpenuhi. SHU diperoleh dari pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam periode tersebut. SHU setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan.
.
Cara perhitungan SHU :
Perhitungan SHU Koperasi Bintang Harapan Tahun 2013
Pendapatan bunga 1 tahun Rp1.000.000
Bunga Bank Rp 50.000
Jumlah Rp1.050.000
SHU dibagi ke peminjam 1/3 dari pendapatan bunga Rp315.000
SHU dibagi ke anggota 2/3 dari pendapatan bunga Rp735.000
Keuntungan penjualan (voucher,pinjaman barang) Rp 25.000
Total pendapatan bunga dikurangi SHU ke peminjam RP760.000
Biaya administrasi umum Rp 20.000
Biaya pengurus Rp120.000 Rp140.000
Pendapatan bersih Rp620.000
SHU tidak dibagi (CADANGAN) 25% Rp155.000
SHU yang dibagi 75% Rp465.000
Total SHU yang dibagi kepada anggota:
SHU dibagi ke peminjam 1/3 dari pendapatan bunga Rp315.000
SHU yang dibagi 75% Rp465.000
Rp780.000
Persentase pembagian SHU (75% untuk anggota) ditentukan :
a.) SHU tiap anggota (jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib)
b.) SHU atas simpanan sukarela (berdasarkan persentase yang ditetapkan)
c.) Jasa bunga pinjaman (1/3 pendapatan bunga)
Sumber: ebook SHU koperasi.pdf
Pendapatan bunga 1 tahun Rp1.000.000
Bunga Bank Rp 50.000
Jumlah Rp1.050.000
SHU dibagi ke peminjam 1/3 dari pendapatan bunga Rp315.000
SHU dibagi ke anggota 2/3 dari pendapatan bunga Rp735.000
Keuntungan penjualan (voucher,pinjaman barang) Rp 25.000
Total pendapatan bunga dikurangi SHU ke peminjam RP760.000
Biaya administrasi umum Rp 20.000
Biaya pengurus Rp120.000 Rp140.000
Pendapatan bersih Rp620.000
SHU tidak dibagi (CADANGAN) 25% Rp155.000
SHU yang dibagi 75% Rp465.000
Total SHU yang dibagi kepada anggota:
SHU dibagi ke peminjam 1/3 dari pendapatan bunga Rp315.000
SHU yang dibagi 75% Rp465.000
Rp780.000
Persentase pembagian SHU (75% untuk anggota) ditentukan :
a.) SHU tiap anggota (jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib)
b.) SHU atas simpanan sukarela (berdasarkan persentase yang ditetapkan)
c.) Jasa bunga pinjaman (1/3 pendapatan bunga)
Sumber: ebook SHU koperasi.pdf
No comments:
Post a Comment