KETENTUAN UMUM
Dalam bab ini dijelaskan tentang apa itu koperasi, dan jenis-jenis koperasi. Serta menjelaskan tentang pengurus, pengawas dan semua hal mendasar tentang badan usaha perekonomian koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Disini dijelaskan bahwa landasan koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan.Koperasi memitujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Bab 3 ini menjelaskan tentang berbagai prinsip yang menjadi dasar kegiatan koperasi. Dan dijelaskan tentang nilai-nilai yang dianut oleh koperasi seperti :
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Disini dijelaskan tentang pendirian koperasi. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 Koperasi Primer. Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Koperasi mempunyai perangkat organisasi koperasi yang terdiri atas rapat anggota, pengawas, dan pengurus. Disini dijelaskan tentang kepengurusan secara menyeluruh.
BAB VII
MODAL
Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Selain itu modal koperasi dapat berasal dari:
a. Hibah;
b. Modal Penyertaan;
c. modal pinjaman yang berasal dari:
1. Anggota;
2. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
3. bank dan lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau
5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Itu adalah penjelasan tentang sumber modal koperasi.
BAB VIII
SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Dalam bab ini dijelaskan tentang perhitungan bagaimana menentukan selisih usaha dan dana cadangan.
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
b. Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
c. pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi;
d. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya
e. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
BAB IX
JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Bab ini menjelaskan lebih detil tentang jenis, tingkatan dan usaha koperasi Indonesia. Jenis-jenis Koperasi terdiri dari:
a. Koperasi konsumen;
b. Koperasi produsen;
c. Koperasi jasa; dan
d. Koperasi Simpan Pinjam.
BAB X
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari menteri. Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam:
a. menghimpun dana dari Anggota;
b. memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
c. menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Bab ini akan menjelaskan tentang pengawasan dan pemeriksaan di dalam koperasi. Pengawasan terhadap koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi. Pengawasan terhadap koperasi dilakukan oleh menteri.
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap koperasi, dalam hal:
a. Koperasi membatasi keanggotaan atau menolak permohonan untuk menjadi Anggota atas orang perseorangan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar.
b. Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dalam waktu tahun berturut-turut.
c. kelangsungan usaha Koperasi sudah tidak dapat diharapkan.
d. terdapat dugaan kuat bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak mengelola administrasi keuangan secara benar.
BAB XII
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Satu koperasi dapat menggabungkan diri atau meleburkan diri dengan koperasi lain dengan tujuan agar berkembang. Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan:
a. kepentingan Anggota
b. kepentingan karyawan
c. kepentingan kreditor.
d. pihak ketiga lainnya
BAB XIII
PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN
HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota.
b. jangka waktu berdirinya telah berakhir.
c. Keputusan Menteri.
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar telah berakhir. Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya koperasi atas permohonan pengurus setelah diputuskan pada rapat anggota .
BAB XIV
PEMBERDAYAAN
Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan koperasi. Dewan Koperasi Indonesia menjunjung tinggi nilai dan prinsip Koperasi yang bertugas:
a. memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi
b. melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai-nilai dan prinsip koperasi
c. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
d. menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada koperasi
e. mengembangkan dan mendorong kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif dapat berupa:
a. teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 kali;
b. larangan untuk menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi
c. pencabutan izin usaha
d. pembubaran oleh menteri.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam wajib mengubah unit simpan pinjam menjadi koperasi simpan pinjam dalam waktu paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini disahkan. Bagi non-anggota yang sudah terikat dengan perjanjian simpan pinjam penyelesaian perjanjian simpan pinjam dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara non-anggota dengan Koperasi yang bersangkutan.
Sumber: http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=4:undang-undang&Itemid=93
No comments:
Post a Comment