Koperasi Pengayoman
Jalan Tebet Barat
Raya No. 12 Jakarta Selatan
Phone : +6221 – 8302536
Fax : +6221 – 83781767
Phone : +6221 – 8302536
Fax : +6221 – 83781767
Kegiatan usaha simpan pinjam yang selama ini di jalankan di
Koperasi Pengayoman lebih banyak dilayani oleh unit utama, kegiatan penyaluran
oleh KPPDK pusat biasanya dilakukan melalui sistem chaneling dengan menggunakan
dana KPPDK yang dikelola oleh Bank, kerjasama dengan bank yang berjalan
diantaranya dengan Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI.
Menangkap potensi kebutuhan permintaan atas layanan simpan
pinjam yang besar dari anggota, terutama dalam memenuhi kebutuhan pinjaman
dengan plafon yang cukup besar, maka Pengurus KPPDK periode 2010 - 2014 mulai
tanggal 10 September 2012 akan membuka Unit Usaha Simpan Pinjam. Unit ini akan
bersinergi dengan kegiatan simpan pinjam pada unit utama, terutama untuk
memenuhi kebutuhan pinjaman dengan plafon antara 20 juta sampai dengan 100 juta
yang tidak dapat dipenuhi oleh unit utama.
Layanan simpan pinjam ini akan beroperasi layaknya unit kas
seperti bank pada umumnya, anggota dapat memanfaatkan layanan berupa :
Tabungan Pengayoman, layanan ini diperuntukan untuk anggota
yang ingin menyimpan dananya di Koperasi dengan tingkat suku bunga yang
menarik. Setiap anggota dapat membuka Tabungan Pengayoman, dan bagi Anggota
yang akan menarik pinjaman, diharuskan membuka rekening Tabungan Pengayoman
Terlebih Dahulu.
Deposito Pengayoman, produk jasa ini akan memberikan
kemudahan bagi anggota yang akan menyimpan dananya dalam bentuk deposito dengan
jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. KPPDK akan memberikan jasa
setara dengan jasa deposito pada bank dan atau lebih besar.
Kredit Multiguna, fasilitas kredit ini diberikan kepada
anggota dengan tenor maksimum 8 tahun dan plafon maksimum sebesar Rp 100 juta.
Tingkat suku bunga ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku
bunga kredit bank umum.
Kredit Kendaraan Bermotor, fasilitas kredit kendaraan
bermotor saat ini baru diberikan dalam bentuk kredit kendaraan bermotor roda
dua, dengan tingkat suku bunga lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat
suku bunga leasing.
Layanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal
oleh anggota, yang akan dilayani di Kantor Unit Simpan Pinjam KPPDK yang
beralamat di Jalan Tebet Barat Raya No. 12, Jakarta Selatan, Tlp.
021-8302536, Fax. No. 021-83781767, website www.koperasipengayoman.com.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman
adalah sebagai berikut :
- Sudah menjadi anggota koperasi di KPPDK unit utama Kementerian Hukum dan HAM masing-masing
- PNS di Kementerian Hukum dan HAM Minimum 1 Tahun Masa Kerja
- Slip Gaji Asli
- Surat keterangan penghasilan
- SK pengangkatan PNS dan Taspen asli
- Fotocopy KTP
- Mengisi Form Pengajuan (tersedia di USP Pengayoman dan Unit Eselon
- Membuka Rekening Tabungan Pengayoman
No comments:
Post a Comment