Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menahan 34 kontainer pir, jeruk, dan apel ilegal setara 609.986 kilogram di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.
Bebuahan ilegal itu berasal dari China diimpor PT DPM, yang sudah sebelas kali melakukan aksi serupa, tanpa disertai surat jaminan kesehatan. Dicurigai di dalamnya terdapat telur lalat buah, ini adalah organisme penggangu tumbuhan yang belum ada di Tanah Air.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan apabila lalat tersebut masuk ke Indonesia, para petani buah berpotensi merugi sampai Rp2,2 triliun rupiah. Hal ini berkaca kepada Jepang yang pernah terkena wabah penyakkit lalat buah sehingga gagal panen sampai 50%.
“Impor ini isi depannya pir untuk kelabui petugas kita, di dalamnya jeruk dan apel. Ini bisa menimbulkan kerugian bagi Indonesia jika lalat buah benar masuk ke Indonesia,” katanya usai penggeledahan buah impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Amran berjanji akan mengerahkan jajarannya agar memperketat pengawasan importasi buah-buahan. Selain ini juga harus ditingkatkan intensitas pemeriksaan dan kontrol terhadap semua peti kemas yang masuk dari berbagai pelabuhan.
Sayang Kementerian Pertanian tidak melirik pengetatan impor pir sebagai opsi. Buah bebas bea masuk ini kerap dijadikan kedok oleh importir untuk menyelundupkan buah lain, seperti jeruk dan apel yang seharusnya dikenai bea.
"Tidak . Regulasinya sebetulnya sudah jelas, yang dokumennya tidak sesuai dan tidak lengkap pasti ditahan dan dimusnahkan. Sekarang yang penting pengetatan pengecekan dan kontrol setiap saat,” ucap menteri pertanian.
Sejumlah 34 kontainer buah-buahan ilegal ini disinyalir melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta. Dalam Pasar 31 opsinya penjara setahun dan denda Rp50 juta.
Kesimpulan :
Impor ilegal semakin banyak terjadi akhir-akhir ini di Indonesia, para pengimpor buah banyak menggunakan cara unruk mengelabuhi petugas. Dengan adanya buah buah yang bebas biaya bea, ini dijadikan kesempatan untuk para pengimpor melakukan penyelundupan buah yang harusnya dikenakan biaya bea. Pada kasus ini sudah sangat tepat dengan penggunaan Pasal 5 Undang-Undang No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, untuk menjerat para pengimpor ilegal. Dengan impor ilegal ini dapat terjadi kemungkinan masuknya lalat buah ke Indonesia dan dapat merugikan para petani lokal hingga menderita kerugian mencapai Rp2,2 triliun. Pengetatan pengecekan saat dipelabuhan dan kontrol bisa menjadi salah satu cara untuk mempersulit masuknya buah ilegal di Indonesia.
Sumber :
http://industri.bisnis.com/read/20160304/99/525167/balai-karantina-surabaya-gagalkam-impor-609.000-kg-buah-ilegal
No comments:
Post a Comment