1. Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
1. Integritas
2. Objektivitas
3. Kompetensi professional dan Kesungguhan
4. Kerahasiaan
5. Perilaku Profesional
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
2. Kepentingan Umum
3. Integritas
4. Objectivitas dan Independensi
5. Due Care
6. Sifat dan Cakupan Layanan
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
8. Standar Teknis
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
https://josuavssitorus.wordpress.com/2016/01/03/kode-perilaku-profesional/
http://yusansiamelianthanonie.blogspot.co.id/2014/11/1-kode-perilaku-profesional-2prinsip.html
No comments:
Post a Comment