Saturday, 9 January 2016

Laporan Keuangan Koperasi

Perbandingan Laporan Keuangan Koperasi Pegawai Telekomunikasi "Insani" Denpasar Tahun 2013 dan 2014


Keterangan
2013
2014
Selisih
%
1
2
3
4 = 3-2
4/2
Aset
8.171.955.746
9.677.734.800
1.505.779.054
18%
Piutang
7.228.321.007
8.956.307.339
1.727.986.332
24%
Hutang
468.135.398
321.666.622
(146.468.776)
-31%
Simpanan
5.993.630.457
7.384.947.655
1.391.317.198
23%
Pendapatan
1.304.551.759
1.487.797.965
183.246.206
14%
Biaya
1.001.479.331
1.065.741.457
64.262.126
6%
SHU sebelum pajak
303.072.428
422.056.508
118.984.080
39%
Analisis Laporan Neraca

Dari laporan neraca berikut adalah kesimpulan yang dapat diambil. Aset pada tahun 2013 ke tahun 2014 naik sebesar 18% dengan angka 1.505.779.054. Berarti aset koperasi semakin bertambah. Piutang tahun 2013 naik 24% pada angka 1.727.986.332 itu artinya terjadi pertambahan arus masuk bagi koperasi. Hutang pada tahun 2013 turun sebesar 31% di angka 146.468.776. Artinya koperasi semakin menguat dan hutang banyak terselesaikan. Simpanan untuk tahun 2013 naik sebesar 23% di angka 1.391.317.198. Jadi banyak simpanan yang masuk untuk investasi. Pendapatan pada tahun 2013 naik 14% di tahun 2014 artinya banyak pemasukan. Biaya naik pada tahun 2014 sebesar 6%. SHU sebelum pajak naik sebesar 39%

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang

Koperasi di Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.

Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Di negara berkembang koperasi di rasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan yang diperlukan. 
Kendala yang dihadapi masyarakat negara berkembang untuk mengembangkan koperasi.
1.) Koperasi hanya dianggap organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil.
2.) Banyak pendapat berbeda mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di negara berkembang.
Fungsi Koperas iadalah salah satu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena pada dasarnya koperasi ini pasar persaingan yang akan semakin sehat karena sektor usaha tidak hanya dikuasai satu pihak saja.

Sumber: 
https://www.facebook.com/tuahangkaras/posts/662842277089614

Friday, 8 January 2016

Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha

Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) 

    SHU adalalah sisa dari usaha koperasi yang diperoleh setelah semua kebutuhan operasional koperasi yang diperoleh setelah semua kebutuhan operasional koperasi dan kebutuhan seluruh anggotanya terpenuhi. SHU diperoleh dari pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam periode tersebut. SHU setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan.
.
Cara perhitungan SHU :
Perhitungan SHU Koperasi Bintang Harapan Tahun 2013
Pendapatan bunga 1 tahun         Rp1.000.000
Bunga Bank                              Rp     50.000
                        Jumlah              Rp1.050.000
SHU dibagi ke peminjam 1/3 dari pendapatan bunga                            Rp315.000
SHU dibagi ke anggota 2/3 dari pendapatan bunga                               Rp735.000
Keuntungan penjualan (voucher,pinjaman barang)                                 Rp  25.000
Total pendapatan bunga dikurangi SHU ke peminjam                           RP760.000
Biaya administrasi umum        Rp  20.000
Biaya pengurus                      Rp120.000                                             Rp140.000
Pendapatan bersih                                                                                Rp620.000
SHU tidak dibagi (CADANGAN) 25%               Rp155.000
SHU yang dibagi 75%                                          Rp465.000
Total SHU yang dibagi kepada anggota:
SHU dibagi ke peminjam 1/3 dari pendapatan bunga           Rp315.000
SHU yang dibagi 75%                                                        Rp465.000
                                                                                          Rp780.000
          Persentase pembagian SHU (75% untuk anggota) ditentukan :
a.) SHU tiap anggota (jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib)
b.) SHU atas simpanan sukarela (berdasarkan persentase yang ditetapkan)
c.) Jasa bunga pinjaman (1/3 pendapatan bunga)


Sumber: ebook SHU koperasi.pdf

Wednesday, 18 November 2015

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

  • PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

  • .    PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif

Monday, 2 November 2015

Koperasi Pengayoman

Jalan Tebet Barat Raya No. 12 Jakarta Selatan
Phone : +6221 – 8302536
Fax : +6221 – 83781767

Kegiatan usaha simpan pinjam yang selama ini di jalankan di Koperasi Pengayoman lebih banyak dilayani oleh unit utama, kegiatan penyaluran oleh KPPDK pusat biasanya dilakukan melalui sistem chaneling dengan menggunakan dana KPPDK yang dikelola oleh Bank, kerjasama dengan bank yang berjalan diantaranya dengan Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI.

Menangkap potensi kebutuhan permintaan atas layanan simpan pinjam yang besar dari anggota, terutama dalam memenuhi kebutuhan pinjaman dengan plafon yang cukup besar, maka Pengurus KPPDK periode 2010 - 2014 mulai tanggal 10 September 2012 akan membuka Unit Usaha Simpan Pinjam. Unit ini akan bersinergi dengan kegiatan simpan pinjam pada unit utama, terutama untuk memenuhi kebutuhan pinjaman dengan plafon antara 20 juta sampai dengan 100 juta yang tidak dapat dipenuhi oleh unit utama.

Layanan simpan pinjam ini akan beroperasi layaknya unit kas seperti bank pada umumnya, anggota dapat memanfaatkan layanan berupa :
Tabungan Pengayoman, layanan ini diperuntukan untuk anggota yang ingin menyimpan dananya di Koperasi dengan tingkat suku bunga yang menarik. Setiap anggota dapat membuka Tabungan Pengayoman, dan bagi Anggota yang akan menarik pinjaman, diharuskan membuka rekening Tabungan Pengayoman Terlebih Dahulu.

Deposito Pengayoman, produk jasa ini akan memberikan kemudahan bagi anggota yang akan menyimpan dananya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. KPPDK akan memberikan jasa setara dengan jasa deposito pada bank dan atau lebih besar.
Kredit Multiguna, fasilitas kredit ini diberikan kepada anggota dengan tenor maksimum 8 tahun dan plafon maksimum sebesar Rp 100 juta. Tingkat suku bunga ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga kredit bank umum.
Kredit Kendaraan Bermotor, fasilitas kredit kendaraan bermotor saat ini baru diberikan dalam bentuk kredit kendaraan bermotor roda dua, dengan tingkat suku bunga lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat suku bunga leasing.

Layanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh anggota, yang akan dilayani di Kantor Unit Simpan Pinjam KPPDK yang beralamat di Jalan Tebet Barat Raya No. 12, Jakarta Selatan, Tlp. 021-8302536, Fax. No. 021-83781767, website www.koperasipengayoman.com.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut :

  • Sudah menjadi anggota koperasi di KPPDK unit utama Kementerian Hukum dan HAM masing-masing
  • PNS di Kementerian Hukum dan HAM Minimum 1 Tahun Masa Kerja
  • Slip Gaji Asli
  • Surat keterangan penghasilan
  • SK pengangkatan PNS dan Taspen asli
  • Fotocopy KTP
  • Mengisi Form Pengajuan (tersedia di USP Pengayoman dan Unit Eselon
  • Membuka Rekening Tabungan Pengayoman

  Foto koperasi



Wednesday, 21 October 2015

Menelaah Undang-Undang Koperasi

BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam bab ini dijelaskan tentang apa itu koperasi, dan jenis-jenis koperasi. Serta menjelaskan tentang pengurus, pengawas dan semua hal mendasar tentang badan usaha perekonomian koperasi.

Tuesday, 2 June 2015

Pengangguran di Indonesia


Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan
pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah – masalah sosial lainya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara – negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah “pengangguran terselubung” di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

A.        Macam – Macam pengangguran

1.      Berdasarkan Jam Kerja.
Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam :
a.       Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
b.      Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
c.         Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

2.      Berdasarkan Penyebab Terjadinya.
Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam :
a.       Pengangguran Friksional.
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya. Contohnya : Perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri, untuk sementaramenganggur. Berhenti dari pekerjaan yang lama, mencari pekerjaan yang baru yang lebih baik.
b.      Pengangguran Konjungtural.
Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi. Contohnya: Di suatu perusahaan ketika sedang maju butuh tenaga kerja baru untuk perluasan usaha. Sebaliknya ketika usahanya merugi terus maka akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau pemecatan.
c.       Pengangguran Struktural.
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Contohnya: Suatu daerah yang tadinya agraris (pertanian) menjadi daerah industri, maka tenaga bidang pertanian akan menganggur.
d.      Pengangguran Musiman.
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya: pada musim panen, para petani bekerja dengan giat, sementara sebelumnya banyak menganggur.
e.       Pengangguran Teknologi.
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin. Contoh, sebelum ada penggilingan padi, orang yang berprofesi sebagai penumbuk padi bekerja, setelah ada mesin penggilingan padi maka mereka tidak  bekerja lagi.
f.       Pengangguran Politis.
Pengangguran ini terjadi karena adanya peraturan pemerintah yang secara langsungatau tidak, mengakibatkan pengangguran. Misalnya penutupan Bank – bank bermasalahsehingga menimbulkan PHK.
g.       Pengangguran Deflatoir.
Pengangguran deflatoir ini disebabkan tidak cukup tersedianya lapangan pekerjaandalam perekonomian secara keseluruhan, atau karena jumlah tenaga kerja melebihikesempatan kerja, maka timbullah pengangguran.


B.     Penyebab Pengangguran
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya. Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.

C.    Tingkat Pengangguran di Indonesia
Sejak 1997 sampai 2003, angka pengangguran terbuka di Indonesia terus menaik, dari 4,18 juta menjadi 11,35 juta. Didominasi oleh penganggur usia muda. Selain usia muda, pengangguran juga banyak mencakup berpendidikan rendah, tinggal di pulau Jawa dan berlokasi di daerah perkotaan. Intensitas permasalahan juga lebih banyak terjadi pada penganggur wanita dan pengaggur terdidik. Pengangguran dan setengah pengangguran merupakan permasalahan di muara yang tidak bisa diselesaikan pada titik itu saja, tapi juga harus ditangani dari hulu.Sektor di hulu yang banyak berdampak pada pengangguran dan setengah pengangguran adalah sektor kependudukan, pendidikan dan ekonomi.
Ada tiga asumsi yang menjadi harapan untuk menurunkan pengangguran dan setengah pengangguran. Pertama, pertumbuhan tenaga kerja rata-rata pertahun dapat ditekan dari 2,0 persen pada periode 2000-2005 menjadi 1,7 persen pada periode 2005-2009. Demikian juga pertumbuhan angkatan kerja, dapat ditekan menjadi 1,9 persen pada periode 2005-2009 dari periode sebelumnya yang mencapai 2,4 persen. Kedua, dapat ditingkatkannya pertumbuhan ekonomi menjadi 6,0 persen pada periode 2005-2009 dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 4,1 persen. Ketiga, transformasi sektor informal ke sektor formal dapat dipercepat baik di daerah perkotaan maupun pedesaan terutama di sektor pertanian, perdagangan, jasa dan industri.




D.    Cara Mengatasi Pengangguran
Untuk itu perlu diupayakan cara mengatasi pengangguran, antara lain sebagai berikut:
1.      Meningkatkan mutu pendidikan.
2.      Meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan keterampilan sesuai tuntutanindustri modern.
3.        Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan.
4.      Mendorong terbukanya kesempatan usaha-usaha informal.
5.      Meningkatkan pembangunan dengan sistem padat karya.
6.      Membuka kesempatan kerja ke luar negeri.
E.     Dampak pengangguran terhadap Ekonomi Masyarakat
Tingginya tingkat pengangguran dalam sebuah perekonomian akan mengakibatkan kelesuan ekonomi dan merosotnya tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai akibat penurunan pendapatan masyarakat. Dampak pengangguran terhadap ekonomi masyarakat meliputi hal-hal berikut ini :
1.      Pendapatan per kapita.
Orang yang menganggur berarti tidak memiliki penghasilan sehingga hidupnya akan membebani orang lain yang bekerja. Dampaknya adalah terjadinya penurunan pendapatan per-kapita. Dengan kata lain, bila tingkat pengangguran tinggi maka pendapatan per kapita akan menurun dan sebaliknya bila tingkat pengangguran rendah pendapatan per kapita akan meningkat, dengan catatan pendapatan mereka yang masih bekerja tetap.
2.      Pendapatan Negara.
Orang yang bekerja mendapatkan balas jasa berupa upah/gaji, Upah/gaji tersebut sebelum sampai di tangan penerima dipotong pajak penghasilan terlebih dahulu. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara sehingga bila tidak banyak orang yang bekerja maka pendapatan negara dari pemasukan pajak penghasilan cenderung berkurang.
3.      Pendapatan Psikologis.
Semakin lama seseorang menganggur semakin besar beban psikologis yang ditanggungnya. Orang yang memiliki pekerjaan berarti ia memiliki status sosial di tengah-tengah masyarakat. Seseorang yang tidak memiliki pekerjaan dalam jangka waktu lama akan merasa rendah diri (minder) karena statusnya yang tidak jelas.
4.      Munculnya biaya sosial.
Tingginya tingkat pengangguran akan menimbulkan pengeluaran berupa biaya-biaya sosial seperti biaya pengadaan penyuluhan, biaya pelatihan, dan biaya keamanan sebagai akibat kecenderungan meningkatnya tindak kriminalitas.

F.     Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran
Berdasarkan kondisi diatas perlu dilakukan Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP) dengan mengerahkan semua unsur-unsur dan potensi di tingkat nasional dan daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi serta melaksanakan program penanggulangan pengangguran. Salah satu tolok ukur kebijakan nasional dan regional haruslah keberhasilan dalam perluasan kesempatan kerja atau penurunan pengangguran dan setengah pengangguran. Gerakan tersebut dicanangkan dalam satu Deklarasi GNPP yang diadakan di Jakarta 29 Juni 2004. Lima orang tokoh dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perwakilan pengusaha, perwakilan perguruan tinggi, menandatangani deklarasi tersebut, merekaadalah Gubernur Riau H.M. Rusli Zainal; Walikota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Zulkarnaen Karim; Palgunadi; T. Setyawan,ABAC; pengusaha; DR. J.P. Sitanggang, UPN Veteran Jakarta; Bambang Ismawan, Bina Swadaya, LSM; mereka adalah sebagian kecil dari para tokoh yang memandang masalah ketenagakerjaan di Indonesia harus segera ditanggulangi oleh segenap komponen bangsa.
Menurut para deklarator tersebut, bahwa GNPP ini dimaksudkan untuk membangun kepekaan dan kepedulian seluruh aparatur dari pusat ke daerah, serta masyarakat seluruhnya untuk berupaya mengatasi pengangguran.
Dalam deklarasi itu ditegaskan, bahwa untuk itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebaiknya segera dibentuk Badan Koordinasi Perluasan Kesempatan Kerja. Kesadaran dan dukungan sebagaimana diwujudkan dalam kesepakatan GNPP tersebut, menunjukan suatu kepedulian dari segenap komponen bangsa terhadap masalah ketenagakerjaan, utamanya upaya penanggulangan pengangguran. Menyadari bahwa upaya penciptaan kesempatan kerja itu bukan semata fungsi dan tanggung jawab Depatemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita semua, pihak pemerintah baik pusat maupun daerah, dunia usaha, maupun dunia pendidikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan kebijakan dan program masing-masing pihak, baik pemerintah maupun swasta harus dikaitkan dengan penciptaan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.

G.    Kebijakan pemerintah dalam mengatasi pengangguran
Kondisi Indonesia masalah pengangguran harus dapat diatasi dengan berbagai upaya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan UUD 45 pasal 27 ayat 2. Sebagai solusi pengangguran berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh, untuk itu diperlukan kebijakan yaitu :

1.      Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar. Serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara mandiri dan andal bersaing di bidangnya. Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya pengusaha kecil dan menengah yang mampu mengembangkan usaha, menguasai teknologi dan informasi pasar dan peningkatan pola kemitraan UKM dengan BUMN, BUMD, BUMS dan pihak lainnya.
2.        Segera melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia.
3.      Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci.
4.      Segera menyederhanakan perizinan dan peningkatan keamanan karena terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Hal itu perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan lapangan kerja.
5.       Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan Indonesia (khususnya daerah-daerah yang belum tergali potensinya) dengan melakukan promosi-promosi keberbagai negara untuk menarik para wisatawan asing, mengundang para investor untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan yang nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja daerah setempat.
6.      Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS yang memiliki keterkaitan usaha atau hasil produksi akan saling mengisi kebutuhan. Dengan sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.
7.      Dengan memperlambat laju pertumbuhan penduduk (meminimalisirkan menikah pada usia dini) yang diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan sisi angkatan kerja baru atau melancarkan sistem transmigrasi dengan mengalokasikan penduduk padat ke daerah yang jarang penduduk dengan difasilitasi sektor pertanian, perkebunan atau peternakan oleh pemerintah.