Thursday, 29 December 2016

Curriculum Vitae

CURRICULUM VITAE

PERSONAL INFORMATION                                                       

NAME                     : Bagus Yudha Pratama
DATE OF BIRTH    : Wonogiri, 19 June 1996
ADDRESS               : Jalan Pinang 1 No. 11G, Pondok Labu, Jakarta Selatan
STATUS                 : Single
RELIGION             : Islam
NATIONALITY    : Indonesia
MOBILE PHONE : 085726195614
E-MAIL                  : prathama355@gmail.com

EDUCATIONAL BACKGROUND
2002 – 2007             : Al Mujahidin Elementary School, Yogyakarta
2007 – 2010             : Junior High School 1 of Karangmojo, Yogyakarta
2010 – 2013             : Senior High School 2 of Playen, Yogyakarta
2013 – 2018             : Gunadarma University, Depok – Indonesia
Faculty of Economics Bachelor Degree of Economics.
My GPA is 3.30(4.00 scale)
SKILL

Soft Skill         :Team Management, and Good in Communication
Computer        :Windows Operating Systems, Ms.Word, Ms.Excel, and Ms. Power Point
Language        : Bahasa Indonesia (Native), English (Enough)

ORGANIZATION AND SEMINAR EXPERIENCE

  • Diskusi Publik Gunadarma 18 April 2016 

Saturday, 26 March 2016

34 Kontainer Buah Ilegal Berhasil di Gagalkan di Surabaya

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menahan 34 kontainer pir, jeruk, dan apel ilegal setara 609.986 kilogram di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.

Bebuahan ilegal itu berasal dari China diimpor PT DPM, yang sudah sebelas kali melakukan aksi serupa, tanpa disertai surat jaminan kesehatan. Dicurigai di dalamnya terdapat telur lalat buah, ini adalah organisme penggangu tumbuhan yang belum ada di Tanah Air.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan apabila lalat tersebut masuk ke Indonesia, para petani buah berpotensi merugi sampai Rp2,2 triliun rupiah. Hal ini berkaca kepada Jepang yang pernah terkena wabah penyakkit lalat buah sehingga gagal panen sampai 50%.

“Impor ini isi depannya pir untuk kelabui petugas kita, di dalamnya jeruk dan apel. Ini bisa menimbulkan kerugian bagi Indonesia jika lalat buah benar masuk ke Indonesia,” katanya usai penggeledahan buah impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Amran berjanji akan mengerahkan jajarannya agar memperketat pengawasan importasi buah-buahan. Selain ini juga harus ditingkatkan intensitas pemeriksaan dan kontrol terhadap semua peti kemas yang masuk dari berbagai pelabuhan.

 Sayang Kementerian Pertanian tidak melirik pengetatan impor pir sebagai opsi. Buah bebas bea masuk ini kerap dijadikan kedok oleh importir untuk menyelundupkan buah lain, seperti jeruk dan apel yang seharusnya dikenai bea.

"Tidak . Regulasinya sebetulnya sudah jelas, yang dokumennya tidak sesuai dan tidak lengkap pasti ditahan dan dimusnahkan. Sekarang yang penting pengetatan pengecekan dan kontrol setiap saat,” ucap menteri pertanian.

Sejumlah 34 kontainer buah-buahan ilegal ini disinyalir melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta. Dalam Pasar 31 opsinya penjara setahun dan denda Rp50 juta.

Kesimpulan :
Impor ilegal semakin banyak terjadi akhir-akhir ini di Indonesia, para pengimpor buah banyak menggunakan cara unruk mengelabuhi petugas. Dengan adanya buah buah yang bebas biaya bea, ini dijadikan kesempatan untuk para pengimpor melakukan penyelundupan buah yang harusnya dikenakan biaya bea. Pada kasus ini sudah sangat tepat dengan penggunaan  Pasal 5 Undang-Undang No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, untuk menjerat para pengimpor ilegal. Dengan impor ilegal ini dapat terjadi kemungkinan masuknya lalat buah ke Indonesia dan dapat merugikan para petani lokal hingga menderita kerugian mencapai Rp2,2 triliun. Pengetatan pengecekan saat dipelabuhan dan kontrol bisa menjadi salah satu cara untuk mempersulit masuknya buah ilegal di Indonesia.

Sumber :
http://industri.bisnis.com/read/20160304/99/525167/balai-karantina-surabaya-gagalkam-impor-609.000-kg-buah-ilegal

Saturday, 9 January 2016

Laporan Keuangan Koperasi

Perbandingan Laporan Keuangan Koperasi Pegawai Telekomunikasi "Insani" Denpasar Tahun 2013 dan 2014


Keterangan
2013
2014
Selisih
%
1
2
3
4 = 3-2
4/2
Aset
8.171.955.746
9.677.734.800
1.505.779.054
18%
Piutang
7.228.321.007
8.956.307.339
1.727.986.332
24%
Hutang
468.135.398
321.666.622
(146.468.776)
-31%
Simpanan
5.993.630.457
7.384.947.655
1.391.317.198
23%
Pendapatan
1.304.551.759
1.487.797.965
183.246.206
14%
Biaya
1.001.479.331
1.065.741.457
64.262.126
6%
SHU sebelum pajak
303.072.428
422.056.508
118.984.080
39%
Analisis Laporan Neraca

Dari laporan neraca berikut adalah kesimpulan yang dapat diambil. Aset pada tahun 2013 ke tahun 2014 naik sebesar 18% dengan angka 1.505.779.054. Berarti aset koperasi semakin bertambah. Piutang tahun 2013 naik 24% pada angka 1.727.986.332 itu artinya terjadi pertambahan arus masuk bagi koperasi. Hutang pada tahun 2013 turun sebesar 31% di angka 146.468.776. Artinya koperasi semakin menguat dan hutang banyak terselesaikan. Simpanan untuk tahun 2013 naik sebesar 23% di angka 1.391.317.198. Jadi banyak simpanan yang masuk untuk investasi. Pendapatan pada tahun 2013 naik 14% di tahun 2014 artinya banyak pemasukan. Biaya naik pada tahun 2014 sebesar 6%. SHU sebelum pajak naik sebesar 39%

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang

Koperasi di Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.

Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Di negara berkembang koperasi di rasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan yang diperlukan. 
Kendala yang dihadapi masyarakat negara berkembang untuk mengembangkan koperasi.
1.) Koperasi hanya dianggap organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil.
2.) Banyak pendapat berbeda mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di negara berkembang.
Fungsi Koperas iadalah salah satu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena pada dasarnya koperasi ini pasar persaingan yang akan semakin sehat karena sektor usaha tidak hanya dikuasai satu pihak saja.

Sumber: 
https://www.facebook.com/tuahangkaras/posts/662842277089614

Friday, 8 January 2016

Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha

Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) 

    SHU adalalah sisa dari usaha koperasi yang diperoleh setelah semua kebutuhan operasional koperasi yang diperoleh setelah semua kebutuhan operasional koperasi dan kebutuhan seluruh anggotanya terpenuhi. SHU diperoleh dari pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam periode tersebut. SHU setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan.
.
Cara perhitungan SHU :
Perhitungan SHU Koperasi Bintang Harapan Tahun 2013
Pendapatan bunga 1 tahun         Rp1.000.000
Bunga Bank                              Rp     50.000
                        Jumlah              Rp1.050.000
SHU dibagi ke peminjam 1/3 dari pendapatan bunga                            Rp315.000
SHU dibagi ke anggota 2/3 dari pendapatan bunga                               Rp735.000
Keuntungan penjualan (voucher,pinjaman barang)                                 Rp  25.000
Total pendapatan bunga dikurangi SHU ke peminjam                           RP760.000
Biaya administrasi umum        Rp  20.000
Biaya pengurus                      Rp120.000                                             Rp140.000
Pendapatan bersih                                                                                Rp620.000
SHU tidak dibagi (CADANGAN) 25%               Rp155.000
SHU yang dibagi 75%                                          Rp465.000
Total SHU yang dibagi kepada anggota:
SHU dibagi ke peminjam 1/3 dari pendapatan bunga           Rp315.000
SHU yang dibagi 75%                                                        Rp465.000
                                                                                          Rp780.000
          Persentase pembagian SHU (75% untuk anggota) ditentukan :
a.) SHU tiap anggota (jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib)
b.) SHU atas simpanan sukarela (berdasarkan persentase yang ditetapkan)
c.) Jasa bunga pinjaman (1/3 pendapatan bunga)


Sumber: ebook SHU koperasi.pdf

Wednesday, 18 November 2015

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

  • PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

  • .    PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif

Monday, 2 November 2015

Koperasi Pengayoman

Jalan Tebet Barat Raya No. 12 Jakarta Selatan
Phone : +6221 – 8302536
Fax : +6221 – 83781767

Kegiatan usaha simpan pinjam yang selama ini di jalankan di Koperasi Pengayoman lebih banyak dilayani oleh unit utama, kegiatan penyaluran oleh KPPDK pusat biasanya dilakukan melalui sistem chaneling dengan menggunakan dana KPPDK yang dikelola oleh Bank, kerjasama dengan bank yang berjalan diantaranya dengan Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI.

Menangkap potensi kebutuhan permintaan atas layanan simpan pinjam yang besar dari anggota, terutama dalam memenuhi kebutuhan pinjaman dengan plafon yang cukup besar, maka Pengurus KPPDK periode 2010 - 2014 mulai tanggal 10 September 2012 akan membuka Unit Usaha Simpan Pinjam. Unit ini akan bersinergi dengan kegiatan simpan pinjam pada unit utama, terutama untuk memenuhi kebutuhan pinjaman dengan plafon antara 20 juta sampai dengan 100 juta yang tidak dapat dipenuhi oleh unit utama.

Layanan simpan pinjam ini akan beroperasi layaknya unit kas seperti bank pada umumnya, anggota dapat memanfaatkan layanan berupa :
Tabungan Pengayoman, layanan ini diperuntukan untuk anggota yang ingin menyimpan dananya di Koperasi dengan tingkat suku bunga yang menarik. Setiap anggota dapat membuka Tabungan Pengayoman, dan bagi Anggota yang akan menarik pinjaman, diharuskan membuka rekening Tabungan Pengayoman Terlebih Dahulu.

Deposito Pengayoman, produk jasa ini akan memberikan kemudahan bagi anggota yang akan menyimpan dananya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. KPPDK akan memberikan jasa setara dengan jasa deposito pada bank dan atau lebih besar.
Kredit Multiguna, fasilitas kredit ini diberikan kepada anggota dengan tenor maksimum 8 tahun dan plafon maksimum sebesar Rp 100 juta. Tingkat suku bunga ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga kredit bank umum.
Kredit Kendaraan Bermotor, fasilitas kredit kendaraan bermotor saat ini baru diberikan dalam bentuk kredit kendaraan bermotor roda dua, dengan tingkat suku bunga lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat suku bunga leasing.

Layanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh anggota, yang akan dilayani di Kantor Unit Simpan Pinjam KPPDK yang beralamat di Jalan Tebet Barat Raya No. 12, Jakarta Selatan, Tlp. 021-8302536, Fax. No. 021-83781767, website www.koperasipengayoman.com.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut :

  • Sudah menjadi anggota koperasi di KPPDK unit utama Kementerian Hukum dan HAM masing-masing
  • PNS di Kementerian Hukum dan HAM Minimum 1 Tahun Masa Kerja
  • Slip Gaji Asli
  • Surat keterangan penghasilan
  • SK pengangkatan PNS dan Taspen asli
  • Fotocopy KTP
  • Mengisi Form Pengajuan (tersedia di USP Pengayoman dan Unit Eselon
  • Membuka Rekening Tabungan Pengayoman

  Foto koperasi