Wednesday, 18 November 2015

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

  • PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

  • .    PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif

Monday, 2 November 2015

Koperasi Pengayoman

Jalan Tebet Barat Raya No. 12 Jakarta Selatan
Phone : +6221 – 8302536
Fax : +6221 – 83781767

Kegiatan usaha simpan pinjam yang selama ini di jalankan di Koperasi Pengayoman lebih banyak dilayani oleh unit utama, kegiatan penyaluran oleh KPPDK pusat biasanya dilakukan melalui sistem chaneling dengan menggunakan dana KPPDK yang dikelola oleh Bank, kerjasama dengan bank yang berjalan diantaranya dengan Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI.

Menangkap potensi kebutuhan permintaan atas layanan simpan pinjam yang besar dari anggota, terutama dalam memenuhi kebutuhan pinjaman dengan plafon yang cukup besar, maka Pengurus KPPDK periode 2010 - 2014 mulai tanggal 10 September 2012 akan membuka Unit Usaha Simpan Pinjam. Unit ini akan bersinergi dengan kegiatan simpan pinjam pada unit utama, terutama untuk memenuhi kebutuhan pinjaman dengan plafon antara 20 juta sampai dengan 100 juta yang tidak dapat dipenuhi oleh unit utama.

Layanan simpan pinjam ini akan beroperasi layaknya unit kas seperti bank pada umumnya, anggota dapat memanfaatkan layanan berupa :
Tabungan Pengayoman, layanan ini diperuntukan untuk anggota yang ingin menyimpan dananya di Koperasi dengan tingkat suku bunga yang menarik. Setiap anggota dapat membuka Tabungan Pengayoman, dan bagi Anggota yang akan menarik pinjaman, diharuskan membuka rekening Tabungan Pengayoman Terlebih Dahulu.

Deposito Pengayoman, produk jasa ini akan memberikan kemudahan bagi anggota yang akan menyimpan dananya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. KPPDK akan memberikan jasa setara dengan jasa deposito pada bank dan atau lebih besar.
Kredit Multiguna, fasilitas kredit ini diberikan kepada anggota dengan tenor maksimum 8 tahun dan plafon maksimum sebesar Rp 100 juta. Tingkat suku bunga ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga kredit bank umum.
Kredit Kendaraan Bermotor, fasilitas kredit kendaraan bermotor saat ini baru diberikan dalam bentuk kredit kendaraan bermotor roda dua, dengan tingkat suku bunga lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat suku bunga leasing.

Layanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh anggota, yang akan dilayani di Kantor Unit Simpan Pinjam KPPDK yang beralamat di Jalan Tebet Barat Raya No. 12, Jakarta Selatan, Tlp. 021-8302536, Fax. No. 021-83781767, website www.koperasipengayoman.com.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut :

  • Sudah menjadi anggota koperasi di KPPDK unit utama Kementerian Hukum dan HAM masing-masing
  • PNS di Kementerian Hukum dan HAM Minimum 1 Tahun Masa Kerja
  • Slip Gaji Asli
  • Surat keterangan penghasilan
  • SK pengangkatan PNS dan Taspen asli
  • Fotocopy KTP
  • Mengisi Form Pengajuan (tersedia di USP Pengayoman dan Unit Eselon
  • Membuka Rekening Tabungan Pengayoman

  Foto koperasi